Pelayanan Desa
Sistem Informasi Pelayanan Desa
merupakan sebuah Sistem Informasi dan Pelaporan Elektronik untuk Pemerintahan Desa, dengan sistem ini diharapkan Pemerintahan Desa dapat memaksimalkan proses pelayanan terhadap masyarakat.
Sistem Informasi Pelayanan Desa dibangun sesuai dengan,
- Peraturan Kemendagri No.32 tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa,
- Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Desa berdasarkan Permendagri No.2 Tahun 2017,
- Menjalankan amanat UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
- Serta Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Kebijakan Satu Data Indonesia
Syarat Pembuatan E-KTP baru
Pembuatan KTP Baru maksudnya adalah warga yang berusia 17 tahun dan baru akan membuat KTP syaratnya