Syarat Pembuatan E-KTP baru


Pembuatan KTP Baru maksudnya adalah warga yang berusia 17 tahun dan baru akan membuat KTP syaratnya sebagai berikut :

  1. Berusia 17 Tahun

  2. Membawa Surat Pengantar Dari Pihak Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW).

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Yang Masih Berlaku.

  4. Fotokopi Akte Kelahiran.

  5. Membawa Surat Keterangan Pindah Dari Kota Asal, Apa Bila Bukan Warga Asli Setempat

  6. Datang Langsung Ke Kantor Desa Bojong Untuk Meminta Surat Pengantar.

  7. Foto Dan Sidik Jari Bisa Di Lakukan Di Kecamatan Atau Langsung Di Kantor Catatan Sipil .

  8. Datang Ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( DUKCAPIL ) Untuk Pencetakan KTP.


Total Dibaca

LINK TERKAIT

Contact Details

Telephone: 081390471234
Email:  surman716@gmail.com
Website: https://tegalsari-garung.wonosobokab.go.id

Jalan Sitiharjo-Wonokromo Desa Tegalsari Garung 56353

LINK TERKAIT