Syarat Pembuatan E-KTP baru
Pembuatan KTP Baru maksudnya adalah warga yang berusia 17 tahun dan baru akan membuat KTP syaratnya sebagai berikut :
-
Berusia 17 Tahun
-
Membawa Surat Pengantar Dari Pihak Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW).
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Yang Masih Berlaku.
-
Fotokopi Akte Kelahiran.
-
Membawa Surat Keterangan Pindah Dari Kota Asal, Apa Bila Bukan Warga Asli Setempat
-
Datang Langsung Ke Kantor Desa Bojong Untuk Meminta Surat Pengantar.
-
Foto Dan Sidik Jari Bisa Di Lakukan Di Kecamatan Atau Langsung Di Kantor Catatan Sipil .
-
Datang Ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( DUKCAPIL ) Untuk Pencetakan KTP.